SOLO, RAKYATJATENG – PT KAI membuat kebijakan baru. Mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) hanya diperbolehkan bagi penumpang perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kebijakan ini menyangkut KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri pulang pergi (PP), KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solo Balapan-Bandara Adi Soemarmo (PP), dan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Jogjakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Adanya keputusan ini menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
“Setiap penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” beber Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Jogjakarta, Supriyanto.
Supriyanto menyebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.
Supriyanto mengatakan PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Harapannya, pengetatan persyaratan tersebut dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini. (aya/dam/JPC)