BATASI MOBILITAS: Petugas Dishub Kabupaten Sukoharjo matikan lampu penerangan jalan di depan Kantor Kecamatan Sukoharjo kota. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Perketat jam malam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo padamkan seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di dalam kota Sukoharjo. Hal ini sebagai langkah mencegah potensi kerumunan masyarakat di malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, lokasi lampu PJU yang dipadamkan diperluas. Bukan hanya di tempat-tempat yang berpotensi jadi kerumunan warga, tapi juga di jalan protokol.
”Lampu di sepanjang jalan mulai Rumah Sakit Nirmalasuri, Bulakrejo sampai simpang 3 Terminal Sukoharjo kota kami padamkan,” kata Toni Sri Buntoro, Minggu (11/7).
Selain itu, lampu penerangan di jalan-jalan utama dalam kota Sukoharjo juga dimatikan. Diharapkan seluruh warga Sukoharjo yang tidak memiliki keperluan tetap di rumah saja.
”Sebelumnya yang kami padamkan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Seperti alun-alun, city walk dan kawasan patung kuda, Solobaru. Saat ini hampir seluruh lampu dalam kota dipadamkan,” katanya.
Dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 400/2124/2021 tentang Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja selama PPKM Darurat. Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja dilakukan serentak pada Sabtu dan Minggu, 10-11 Juli dan 17-18 Juli.
Gerakan tersebut dilakukan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama sembako untuk masyarakat.
”Termasuk distribusi ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis, konstruksi, utilitas dasar (listrik air dan pengelolaan sampah. SE juga mengatur kepala dinas hingga lurah/kades untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Gerakan Sukoharjo Dirumah Saja,” kata Bupati Etik.
Untuk mempercepat peningkatan efektivitas pelaksanaannya, camat dan kades/lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Juga dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha dan pihak terkait lainnya. Lalu, Kodim dan Polres Sukoharjo diminta mendukung pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prokes pada pelaksanaan gerakan tersebut.
”SE sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati sebelumnya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai korona,” ujar bupati dalam SE itu. (kwl/adi/dam/JPC)