Mulai Senin, Penumpang KRL Solo-Jogja Wajib Tunjukkan Surat Tugas

  • Bagikan
Penumpang KRL Solo-Jogja wajib menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lain mulai pekan depan. (RADAR SOLO PHOTO)

SOLO, RAKYATJATENG – Mulai Senin (12/7) mendatang, penumpang kereta rel listrik (KRL) Solo-Jogja wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan. Kemudian pimpinan perusahaan/kantor untuk sektor esensial dan kritikal.

Bagi penumpang tanpa persyaratan tersebut, otomatis tidak diizinkan menggunakan KRL. Aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 terkait Perjalanan dengan Moda Kereta Api.

“Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” beber Vice President Corporate Secretary Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Anne Purba, Sabtu (10/7).

Sementara itu, layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM darurat ini masih tetap, yakni mulai pukul 04.00-21.00. Anne menegaskan, KRL hanya melayani penumpang dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

“Untuk aktivitas sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Pasar modal. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan nonpenanganan karantina. Kemudian, industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Selain itu, Petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, pengelolaan sampah.

“KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah,” papar Anne.

Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal, pihaknya mengimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

“Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL. Serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari,” tandasnya. (aya/ria/JPC)

  • Bagikan