Jalan Protokol Boyolali Ditutup, Langgar Aturan PPKM Terancam Didenda

  • Bagikan

CEGAH KERUMUNAN: Penutupan Jalan Pandanaran saat awal pandemi beberapa waktu lalu. (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)

BOYOLALI, RAKYATJATENG – Polres Boyolali memperketat penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Salah satunya menutup jalan protokol setiap pukul 22.00 hingga 05.00 mulai Sabtu-Rabu (3-21/7) mendatang.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Penutupan meliputi Jalan Pandanaran dan penggal jalan-jalan lain.

”Sehingga aktivitas di malam hari sampai jam 20.00. Tidak perlu nongkrong dan lain sebagainya. Di rumah saja,” jelas kapolres, Senin (5/7).

Kapolres menambahkan, pihaknya menjamin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap bisa buka. Termasuk penjual angkringan dan pedagang kaki lima (PKL). Namun, dengan ketentuan tidak boleh makan di tempat dan jam operasional maksimal pukul 20.00.

”Kami akan keliling terus untuk pengecekan. Disarankan tidak perlu dikasih meja dan kursi agar makanan dibawa pulang. Selain itu, bagi masyarakat yang ada keperluan mendadak seperti beli obat ke apotek tetap kami izinkan,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan menerapkan sanksi secara bertahap bagi masyarakat yang bandel. Kapolres berharap program untuk menekan angka Covid-19 di Boyolali ini didukung dan dijalankan masyarakat. Selain itu, penyemprotan ruas jalan dan lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga terus dilakukan.

”Penyemprotan masih jalan. Pokoknya di tempat-tempat yang ramai kami semprot dan dibubarkan. Semoga kesadaran untuk patuh prokes bisa dijalankan semua pihak,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarna mengatakan, patroli juga digiatkan di tiap wilayah. Pihaknya tidak hanya memberikan sosialisasi. Namun, juga akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar prokes.

”Apabila tidak mengindahkan akan kami beri sanksi administrasi maupun denda minimal Rp 2 juta. Kalau sanksi administratifnya bisa saja kami cabut izinnya,” jelasnya.

Denda uang yang diterapkan bisa sampai Rp 5 juta dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Berlaku bagi pelanggar toko modern maupun warung serta masyarakat yang nekat hajatan dan sunatan. Pemberlakuan denda ini akan dilaksanakan seterusnya selama pandemi.

”Denda ini juga berlaku pada acara hajatan dan sunatan yang masih menggelar resepsi tidak sesuai dengan aturan yang ada pada masa pandemi ini,” tandasnya. (rgl/adi/ria/JPC)

  • Bagikan