SEMARANG, RAKYATJATENG - Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di ibukota Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pada sesi pemberian keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Jumat (2/7/2021).
“Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran COVID-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%. Lalu angka kematian COVID-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” buka Hendi di hadapan para pewarta yang hadir.
Atas kondisi tersebutlah kemudian Walikota Semarang menegaskan akan menjalankan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Apalagi menurutnya, instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hendi kemudian menguraikan beberapa poin penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang, seperti akan diberlakukannya Work From Home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.
“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor pemerintah Kota Semarang, kali ini 100% WFH untuk non esensial, dan 50% WFH untuk esensial, namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100%,” terang Hendi.
Selanjutnya untuk restoran, cafe, hingga PKL yang semula hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 di Kota Semarang, kali ini Hendi justru mempersilahkan untuk dapat terus beroperasi. Namun meskipun begitu, beroperasinya tempat usaha tersebut ditekankannya tidak untuk makan di tempat, atau hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus.
“Jadi untuk saat ini silahkan buka asal tidak melayani makan di tempat atau dine in,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait aktivitas ibadah, dirinya meminta pengertian seluruh pihak untuk semua tempat ibadah dapat ditutup sementara.
“Kalau sebelumnya tempat ibadah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, dalam Perwal tentang PPKM Darurat kali ini ditutup untuk sementara,” tutur Hendi.
“Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, MAJT dan Masjid Kauman, DMI, Kevikepan, PGKS, PHDI, Walubi, Matakin, FKUB Kota Semarang. Mereka bisa memahami dan akan menutup tempat ibadah sampai dengan 20 Juli,” tegasnya..
Tak hanya tempat ibadah saja yang dilakukan penutupan sementara, mal dan pusat perbelanjaan juga akan ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.
"Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mall yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mall tutup," imbuh Hendi.
Perubahan terakhir mengenai pernikahan dan pemakaman. Sebelum PPKM darurat, diperbolehkan dengan kapasitas 50 orang, selama masa PPKM darurat menjadi 30 orang.
Adapun bagi pelanggar aturan PKM, Hendi menyebutkan sudah menyiapkan sanksi mulai sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan bahkan pencabutan ijin usaha.
“Sanksi pasti ada. Di dalam Instruksi Mendagri ada, di Perwal Kota Semarang juga ada. Bertingkat mulai sanksi administratif, teguran tertulis hingga tindakan tegas,” terang Hendi. (Sen)