Ilustrasi: int
KUDUS, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tingkat Madya Kudus berhasil menyita 225.000 rokok bodong dari mobil di Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Jepara. Juga meringkus dua tersangka.
Dua pelaku berinisial KMN dan IHS selaku pemilik barang tersebut. Mereka terkena unsur pasal 54 UU Cukai sehingga dilakukan proses penyidikan perkara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyatakan pelaku kedapatan sedang memuat rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke dalam sebuah mobil.
Ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bale. Berisi 132.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Dan tujuh karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler 93.000 batang. Dari jumlah tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 229.500.000. Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 150.882.000.
“Sebelumnya pada dini hari kami memperoleh informasi adanya mobil yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara. Tim langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil berada,” jelasnya.
Atas penindakan yang dilakukan, dua orang pelaku KMN dan HIS terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ks/mal/top/JPR/JPC)