Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Pusat Perbelanjaan-Restoran Dibatasi

  • Bagikan
LEBIH KETAT: Pemerintah Kota Surakarta bakal memangkas jam operasional bagi pusat perbelanjaan hingga restoran yang ada di Kota Bengawan. (M.IHSAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Surakarta bakal memangkas jam operasional bagi pusat perbelanjaan hingga restoran yang ada di Kota Bengawan.

Aturan aktivitas di pusat perbelanjaan hingga restoran kedepan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB saja.

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mengatakan, pihaknya masih terus membahas rencana pembatasan jam operasional yang merujuk pada imbauan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto tentang pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam bagi mall, pasar, pusat perdagangan, cafe dan restoran.

“Jam malam kita berlakukan. Ya, mau gimana lagi. Inmen (instruksi Menteri Dalam Negeri) juga seperti itu,” kata dia, Rabu (23/6).

Pemerintah Kota Surakarta bakal menerapkan kebijakan jam malam yang berlaku bagi masyarakat Solo setelah melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah lain di Eks-Karisidenan Surakarta.

“Supaya aturan jam malam seragam di Eks-Karisidenan Surakarta, Danrem 074/Warastratama bakal mengumpulkan Bupati terlebih dulu. Untuk kepastian aturan jam malamnya masih menunggu rapat bersama dengan Bupati,” terang Gibran.

Koordinasi itu nanti bakal menyamakan langkah penanganan yang dilakukan tiap pemerintah daerah di Eks-Karisidenan sehingga bisa lebih seragam dalam aturan yang disepakati.

“Biar SE (Surat Edaran) nya seragam. Sejak dulu tidak seragam. Kalau mau penanganan Covid-19 tuntas, semua SE harus seragam,” tutup Wali Kota. (ves/dam/JPC)

  • Bagikan