Klaten Zona Merah, Nongkrong Berkerumun Siap-siap Diswab Antigen

  • Bagikan

KLATEN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali mengetatkan sejumlah aturan yang berkaitan pengendalian penularan Covid-19. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peningkatan status Kabupaten Klaten menjadi zona merah.

Hal yang paling menonjol adalah kembali diterapkannya jam malam sebagai batas aktivitas masyarakat, serta swab antigen di sejumlah lokasi yang ditemukan kerumunan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan langkah ini merupakan implementasi dari program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” yang sebelumnya sudah dijalankan.

Program ini dipertegas dengan dilakukannya tes swab antigen secara spontan untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.

“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas OPD di ruang rapat utama Setda Klaten, Senin (21/6/2021).

Saat ini, angka kumulatif terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Klaten mencapai 1.052 orang dengan 85 orang terkonfirmasi baru (data Dinkes Klaten per Minggu (20/6/2021). Kondisi ini menjadikan Klaten masuk di zona merah wilayah penularan Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan penularan. Ia juga meminta masyarakat untuk mempedomani aturan PPKM berskala mikro yang diberlakukan.

“Jaga keluarga masing-masing, konsumsi makanan bergizi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Selain itu, dengan perubahan status wilayah yang signifikan tersebut, pengetatan juga dilakukan untuk hajatan. Meski masih disesuasikan zonasi tiap kecamatan, namun gelaran hajatan tidak lagi diperbolehkan digelar di rumah warga dan hanya diperbolehkan di gedung dan lokasinya terpusat. Sementara untuk zona merah kecamatan, hanya diperbolehkan sebatas ijab kabul dengan dihadiri maksimal 20 orang termasuk pengantin.

“Saya minta pemerintah kecamatan untuk mengarahkan hajatan digelar di gedung. Tujuannya agar lebih mudah dipantau disiplin protokol kesehatannya. Ini juga memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan,” katanya. (*)

  • Bagikan