Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditutup sementara sejak Jumat (18/6/2021) hingga Minggu (20/6/2021), karena ada empat pegawai yang terpapar COVID-19. ANTARA/Sumarwoto
PURWOKERTO, RAKYATJATENG - Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditutup sementara karena sejumlah pegawai terpapar COVID-19, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
"Iya, ditutup sementara karena ada pegawai PN Purwokerto yang positif COVID-19," katanya di Purwokerto, Jumat (18/6/2021).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pegawai PN Purwokerto yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua PN Purwokerto Muhammad Arif Nuryanta mengakui jika ada empat pegawainya yang positif COVID-19.
"Awalnya ada satu staf (yang positif). Kemudia dilakukan tracing melalui tes antigen ke semua pegawai dan ditemukan ada tiga lagi," katanya.
Menurut dia, tiga pegawai itu terdiri atas seorang juru sita, tenaga honorer, dan calon pegawai negeri sipil.
Oleh karena itu, pihaknya menutup sementara kantor PN Purwokerto mulai hari Jumat (18/6) hingga Minggu (20/6).
"Mulai Senin (21/) dibuka kembali namun sebagian pegawai akan diberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH)," katanya.
Ia mengatakan selama penutupan sementara, pihaknya melakukan sterilisasi seluruh ruangan di PN Purwokerto, sedangkan pegawai yang positif COVID-19 menjalani isolasi mandiri.
Dari pantauan pada Jumat (18/6) siang, pintu masuk PN Purwokerto tertutup rapat dan terpasang spanduk bertuliskan "Sehubungan dengan Adanya ASN Pengadilan Negeri Purwokerto yang Terpapar COVID-19, maka untuk Pencegahan Penularan, Pengadilan Negeri Purwokerto Membatasi Kunjungan". (Antara)