SEMARANG, RAKYATJATENG - Ratusan narapidana di 44 kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane diharuskan isolasi mandiri di dalam kamar Lapas.
Dari informasi yang beredar, upaya isolasi mandiri dilakukan bagi seluruh narapidana yang menghuni 44 kamar di Lapas tersebut. Total ada sekitar 500 narapidana yang harus isolasi mandiri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Syafar Pudji Rochman mengatakan, isolasi mandiri tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Kedungpane Semarang.
"Isolasi mandiri itu bukan karena para narapidana kena Covid-19, tapi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas karena ada petugas yang reaktif," kata Syafar, Rabu (16/6/2021).
Dikatakannya, ada 2 orang petugas Lapas yang diketahui reaktif Covid-19. Keduanya saat ini sudah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Sedangkan narapidana di 44 kamar yang harus isolasi mandiri di kamar masing-masing merupakan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhubungan dengan petugas tersebut.
"Isolasi mandiri di kamar itu untuk memutus mata rantai. Kalau untuk narapidananya sendiri sampai sekarang belum ada yang reaktif," jelasnya.
Diketahui, dua petugas Lapas yang reaktif Covid-18 bertugas di bengkel kerja di dalam Lapas. Sedangkan 44 kamar yang diharuskan melakukan isolasi mandiri merupakan kamar narapidana yang menjalani aktivitas di bengkel kerja. Sehingga sangat memungkinkan ada interaksi dengan petugas Lapas yang reaktif.
"Rencananya mereka akan menjalani rapid tes untuk memastikan apakah ada yang terpapar atau tidak. Namun masih dikoordinasikan dengan Puskesmas Ngaliyan untuk pelaksanaan rapidnya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan kepada petugas keamanan dan para narapidana penghuni 44 kamar Lapas Kedungpane untuk melakukan isolasi mandiri sebagai langkah-langkah dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19 di Lapas Kelas I Semarang.
44 kamar tersebut meliputi blok Bima 3 kamar, Citrawirya 5 kamar, Drupada 6 kamar, Ekalawya 13 kamar, Fatruk 10 kamar, Gatotkaca 5 kamar dan Janaka 2 kamar.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan di kamar masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Sen)