Kawasan Technopark Sragen yang dijadikan lokasi isolasi mandiri terpusat. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali menerapan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat setelah terjadi lonjakan kasus baru. Apalagi ada potensi penularan virus Covid-19 varian baru, setelah 14 warga positif Covid-19 kontak erat dengan warga Kudus. Kegiatan hajatan dan ibadah yang mengumpulkan masyarakat secara masal juga bakal dilarang.
Hari ini (14/6), Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menggelar rapat penanganan Covid-19. Termasuk mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.
Salah satu keputusan bersama itu adalah meniadakan ibadah masal sementara sampai akhir Juni.
Yuni mengatakan, pelaksanaan PPKM mulai diperketat Selasa-Rabu (15-30/6). Sebab, Sragen dalam kondisi zona merah dengan risiko tinggi.
”Kami harus mengambil langkah kebijakan untuk mengendalikan Covid-19. Karena menyangkut kegiatan peribadatan kami minta saran MUI, FKUB, dan kemenag,” terang Yuni.
Yuni bersyukur mereka sepakat dalam dua pekan ini akan mengetatkan PPKM mikro. Pemerintah meminta masyarakat beribadah di rumah. Serta tidak mengadakan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.
”Tadi sudah disampaikan FKUB, kemenag, dan tadi ada fatwa MUI. Selanjutnya akan ada surat edaran bagi seluruh takmir masjid dan tokoh masyarakat Sragen untuk menjadi perhatian,” ujarnya.
Yuni berharap adanya dukungan dari para tokoh masyarakat lantaran selama dua pekan ke depan kegiatan ibadah berjamaah akan diperketat.
”Karena daerah di sekitar kita barangkali tidak melakukan kebijakan seperti ini, kami minta ini disampaikan ke ormas-ormas masing-masing,” jelasnya.
Termasuk kegiatan perekonomian juga mengalami pengetatan hanya sampai pukul 21.00. Ini merupakan ikhtiar agar Covid di Sragen bisa terkendali.
“Apabila Sragen kembali ke zona kuning, kami akan kembali melonggarkan aturan tersebut,” kata Yuni.
Tidak hanya ibadah masal, Yuni juga menegaskan melarang hajatan sampai Sragen masuk zona kuning. Kebijakan ini juga berlaku bagi kegiatan seperti Night Market Sukowati, pasar bahulak, pasar tiban, dan sebagainya.
”Untuk kegiatan yang sudah rutin juga dilakukan pengetatan. Seperti di Taman Kartini, Taman Veteran, minimarket sampai pukul 21.00. Kami lakukan seperti dulu pada awal pengetatan. Pedagang tidak mematuhi, ya ditutup dan selesai. Alun-alun juga sama,” tegas dia.
Kemudian, pemkab mengubah PPKM mikro berbasis RT. Lantaran dinilai tidak efektif dan tidak ada konsistensi dari satgas, maka pemkab kembali mengambil alih ini.
”PPKM mikro misalnya RT 3 zona merah, dan RT 4 zona hijau, boleh menyelenggarakan hajatan. Padahal lokasi berdampingan saja. Itu tidak ada ketegasan dan kewalahan untuk mengatur hajatan,” terangnya.
Di sisi lain, bupati juga membenarkan ada 14 warga Sragen yang kontak dengan warga Kudus dan dinyatakan positif. Namun, dia menekankan belum tentu warga tersebut tertular Covid-19 varian baru yang lebih berbahaya.
”Apakah itu varian baru apa tidak? Masih kami tunggu. Semua sudah dibawa ke Technopark. Kalau yang bergejala kami bawa ke RS Kasih Ibu dan RSUD Sragen,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sragen Hargiyanto menyampaikan, varian baru Covid-19 lebih berbahaya. Baik penularan maupun risiko bagi yang tertular.
”Tidak ada penyakit penyerta pun bisa meninggal. Makanya kami perketat prokesnya, tetap melaksanakan 3M,” tandasnya. (rs/din/per/JPR/JPC)