Kejaksaan Selamatkan Aset Senilai Rp94,7 Miliar, Hendi: Terima Kasih

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Terselematkannya aset negara senilai Rp94,7 miliar di daerah Bubakan, Kota Semarang, diakui Walikota Hendrar Prihadi tidak terlepas dari kontribusi besar Kejari Kota Semarang.

Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun mengungkapkan, dalam proses penyelematan aset negara berupa tanah dan bangunan tersebut, dirinya memang secara khusus meminta bantuan Kejari Kota Semarang.

“Ya memang benar kami meminta bantuan Kejari Kota Semarang, saat itu Kepala Kejari Kota Semarang adalah pak Sumurung Pandapotan Simaremare, dan Kasi Datun waktu itu bu Ayu. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kejaksaan, terutama Kejari Kota Semarang,” tutur Hendi.

Dirinya bercerita bahwa pada mulanya meski menurut dokumen yang dimiliki aset tersebut adalah milik Pemkot Semarang, tapi aset tersebut justru dinyatakan bukan milik Pemkot Semarang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Untuk itu Hendi kemudian berinisiatif berkoordinasi dengan Kepala Kejari Kota Semarang saat itu, Sumurung Pandapotan Simaremare, agar bersedia membantu sebagai pengacara negara.

“Kemudian proses ini dilanjutkan oleh Pak Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejari Kota Semarang yang baru. Dan Alhamdulillah kemarin kita mendengar kabar bahwa Pemkot Semarang berhasil mendapatkan kembali aset tersebut di tingkat Kasasi,” pungkas Hendi.

“Mudah-mudahan setelah ini kami bisa segera rencanakan membangun ulang, mengingat aset tersebut berseberangan dengan kawasan Kota Lama, sehingga bisa menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, 14 orang yang selama ini menempati aset tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka.

Padahal sesungguhnya aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan PT Pratama Era Jaya sejak tahun 1992 dengan jangka waktu 25 tahun, yang berakhir pada 18 Februari 2018.

Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah kompleks tersebut mencapai Rp 74,3 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 20,4 miliar. Jadi, total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp 94,7 miliar.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemerintah Kota Semarang mengungkap bahwa dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang menjadi batal.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemerintah Kota Semarang pun telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang. Namun rupanya para pemilik ruko tak mengetahui bila lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah. (Sen)

  • Bagikan