SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Guna mempersempit potensi penyebaran Covid-19, Bupati Sukoharjo Etik Suryani memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 1-14 Juni.
Tidak ada poin regulasi yang berubah dibandingkan PPM mikro sebelumnya. Hanya saja, anggarannya dibebankan masing-masing unsur pemerintahan sesuai pokok kebutuhan.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut diatur dalam surat edaran nomor 400/1645/2021 dan ditandatangani bupati 1 Juni lalu.
Menurut bupati, secara umum aturan masih sama dengan sebelumnya. Yakni membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sedangkan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Untuk kegiatan belajar mengajar jenjang SD/MI dan PAUD, masih dilaksanakan secara daring. Bagi tingkat SMP/MTs, SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan uji coba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap, dengan pertimbangan peta risiko daerah.
"PPKM mikro dilakukan dengan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna serta relawan lainnya," beber Etik, Kamis (3/6).
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat desa/kelurahan dan satgas jogo tonggo di tingkat RT/RW.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemenrintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
Dibeberkan Etik, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Untuk kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sukoharjo. "Sedangkan kebutuhan babinsa/bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/Polri. Lalu, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta APBD provinsi/kabupaten," beber bupati.
Bagi kebutuhan hidup dasar, imbuh Etik, dibebankan kepada anggaran Badan Urusan Logistk (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. serta APBD provinsi/kabupaten. (rs/kwl/per/JPR/JPC)