Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memberi keterangan pers di RRI Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Sumarwoto
PURWOKERTO, RAKYATJATENG - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengaku belum memiliki rencana untuk maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 meskipun masa kepemimpinan-nya akan berakhir pada tahun 2022.
"Kami fokusnya Banjarnegara dulu. Terserah saja sama masyarakat, mau diturunkan jadi kades mau, mau di Banjarnegara mau, suruh jadi gubernur alhamdulillah, suruh jadi presiden subhanallah," katanya saat ditemui dalam suatu acara di RRI Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021).
Ia mengaku tidak pernah punya rencana karena niatnya hanya satu, yakni bagaimana mengabdi untuk rakyat dengan baik.
"Saya enggak pernah punya cita-cita, semua saya kembalikan kepada Sang Pencipta saja. Kalau saya baik, saya yakin ke depan pasti dipakai oleh masyarakat. Kalau saya jelek, masyarakat enggak akan memakai saya," katanya menegaskan.
Saat ditanya apakah sudah banyak yang memintanya untuk maju kembali sebagai bakal calon bupati, Budhi enggan memberikan komentar.
"Enggak usah tanya itulah, kayak 'wong' (orang, red.) politik 'temen' (benar, red)," ucapnya.
Kendati demikian, dia mengakui jika sudah ada partai politik yang menjalin komunikasi. Akan tetapi, kata dia, yang paling intens menjalin komunikasi adalah rakyat.
"Karena yang jelas apa? Sebagai pemimpin, kami ini kan pelayan rakyat," ujarnya.
Menurut dia, aparatur sipil negara, bupati, dan TNI/Polri itu wajib untuk melayani rakyat.
"Hati-hati, kedaulatan di tangan rakyat. Kalau sudah dibalik, kekuasaannya diminta, mau apa? Saya bupati, gubernur, presiden, kalau rakyat sudah berdaulat, ya seperti tahun 1998," tuturnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan jangan sampai mengecewakan ketika mendapat kepercayaan dari rakyat untuk menjadi pemimpin.
Seperti diketahui, Budhi Sarwono yang berpasangan dengan Syamsudin terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara dalam Pilkada Serentak 2017, sehingga masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar pilkada pada tahun 2017 dan 2018 akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. (Antara)