Divonis Hukuman Percobaan, Mantan Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Keluar dari Tahanan

  • Bagikan
Terdakwa Anik Puji Kurniasih foto bersama denga kuasa hukumnya usai dikeluarkan dari tahanan di Polsek Gajahmungkur Semarang, Senin (24/5/2021) malam.

SEMARANG, RAKYATJATENG – Setelah sempat ditahan sekitar tiga bulan, Mantan Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih, akhirnya bisa bernapas lega.

Dalam sidang putusan, Anik dikeluarkan dari tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan vonis atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Asep Permana memerintahkan agar Anik Puji Kurniasih dikeluarkan dari tahanan meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim Asep Permana, dalam amar putusannya, Selasa (25/5/2021).

Karena terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada terdakwa Anik. Yaitu pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, JPU Adimas Haryosetyo menuntut agar terdakwa Anik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Putusannya jauh dari tuntutan kami, bahkan 2/3 saja tidak ada. Karenanya, kami menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Adimas.

Terkait dikeluarkannya terdakwa Anik dari tahanan, Adimas mengatakan, hal itu merupakan perintah hakim dalam putusannya. Sehingga, pihaknya harus menjalankan putusan tersebut.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Dio Hermansyah Bakri mengatakan sangat puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim.

Menurutnya, adanya putusan tersebut sudah sesuai fakta dan bukti dalam persidangan.

“Kami puas dengan putusan ini, meskipun sebenarnya klien kami harusnya bisa diputus bebas,” ujarnya.

Dio menambahkan, akan menuntut balik atas dugaan kesaksian palsu yang diberikan pelapor dalam persidangan.

Sebelumnya, perkara ini bermula pada Agustus 2018, dimana BPKB mobil aset koperasi digadaikan oleh terdakwa di Pegadaian Cabang Pedurungan senilai Rp 150 juta.

Namun, pinjaman tersebut bukan atas nama Anik. Bahkan, tanpa sepengetahuan pimpinannya. (Sen)

  • Bagikan