SEMARANG, RAKYATJATENG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja sintetis, Selasa (25/5/2021).
Narkotika yang dimusnahkan di antaranya 370 gram sabu dan 230 gram ganja sintetis.
Barang bukti itu sebelumnya disita oleh penyidik BNNP Jateng dari empat lokasi, yaitu di wilayah Banyumas, Ambarawa Jepara, dan Pati.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs Purwo Cahyoko menjelaskan, pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyumas, Ambarawa, Jepara, Pati ini merupakan hasil operasi bersama antara BNNP Jateng, BNN Kabupaten Banyumas, LP Semarang dan LP Pati.
"Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum di wilayah Jateng," kata Purwo Cahyoko.
"Selain itu, adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika juga mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jateng," tambahnya. (Sen)