Pukul Petugas Operasi Yustisi di Solo, Seorang Warga Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan di mapolresta Surakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

SOLO, RAKYATJATENG - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan seorang pelaku kasus penganiayaan yang memukul petugas operasi yustisi bernisial Hdr (42), warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, sebagai tersangka.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Solo, Senin (24/5/2021), mengatakan pelaku berinisial Hdr diamankan karena memukul petugas saat operasi yustisi penegakan prokes di Pasar Kliwon, pada Minggu (23/5), dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan di Mapolres Surakarta untuk proses hukum.

Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara kemudian meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan menetapkan Hdr sebagai tersangka.

"Hdr setelah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Selain itu, polisi menyita sepeda motor milik tersangka dan barang lainnya masih didalami penyidik sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan kondisi seorang petugas yang mendapat penganiayaan oleh tersangka masih dalam pantauan dan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Surakarta, tetapi kondisinya sudah stabil.

Tersangka Hdr dari hasil pemeriksaan mengaku merupakan seorang residivis salah satu kasus penyerangkan di sebuah kafe di Solo, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersangka Hdr tersebut akan dijerat berlapir dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Sebelumnya, tersangka Hdr melakukan pemukulan terjadi saat kegiatan operasi Yustisi penegakan disiplin prokes di Jalan Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo, oleh tim gabungan baik dari Kodim 0735 Surakarta, Polresta, Satpol PP, Brimob, dan Satgas COVID-19 Semanggi.

Menurut dia, tersangka Hdr saat melintas dengan kendaraan sepeda motor tidak mengenakan helm dan masker. Petugas kemudian memperlambat laju kendaraan tersangka, tetapi dia tetap memaksa jalan.

Kendaraan baru bisa dihentikan setelah menyerempet tangan salah satu petugas dan kemudian diamankan. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version