Teror Begal Payudara di Sragen, Korban Bisa Lapor ke Polisi Lewat WA

  • Bagikan
ilustrasi: int

SRAGEN, RAKYATJATENG – Polres Sragen siap menindaklanjuti kabar aksi begal payudara di sekitar wilayah Kecamatan Ngrampal. Pihaknya memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Keterangan dibutuhkan demi mengidentifikasi pelaku dan mengoptimalkan patroli anggota.

Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budi Antara mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, korban begal payudara atau pelecehan seksual bisa melapor. Bahkan laporan tersebut bisa melalui pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp (WA). Tersedia WA center yang mempermudah warga melaporkan kejadian tertentu.

”Silakan lapor, identitas bisa dirahasiakan,” jelas Kelik, kemarin (19/5).

Dia menyampaikan kepolisian membutuhkan sejumlah petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku. Mulai dari waktu kejadian, keterangan korban, dan saksi.

”Misalnya pekerja pabrik yang biasanya pulang selepas Magrib, atau pedagang yang relatif lewat pada siang hari. Kemudian waktu siang waktu pulang sekolah atau bubaran pabrik,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau korban untuk melaporkan. Atau bisa diwakili oleh pihak keluarga agar mendapat infromasi yang utuh.

”Syukur kalau bisa ada informasi yang lebih lengkap. Tidak perlu sebut nama korban. Kalau ada informasi lengkap, kita bisa petakan patroli jam berapa dan sebagainya agar tepat sasaran dan tepat waktu,” bebernya.

Demikian juga penjelasan korban misalnya bisa mengidentifikasi pelaku. Seperti menggunakan kendaraan jenis apa, ciri-ciri pelaku, dan sebagainya. Sehingga lebih fokus pada upaya penanganan.

”Misal mengingat pelat nomor atau cirinya ada petunjuk yang bisa digali berdasarkan laporan yang diterima,” terang wakapolres.

Selain kasus tersebut, ada jenis kasus lain yang kerap terjadi. Seperti laki-laki yang mempertontonkan kemaluan di jalan. Laki-laki yang punya kebiasaan menunjukkan kemaluannya memiliki masalah mental. Merasa senang dan puas kala korbannya terkejut dan histeris.

”Ada juga kasus seperti itu, bisa dilaporkan jika memang mengganggu ketertiban,” ujarnya. (rs/din/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version