5 Pemuda Ditangkap karena Bikin Petasan Balon Udara, Pelaku: Modalnya Rp1,5 Juta

  • Bagikan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menunjukkan foto balon udara yang hendak diterbangkan para pelaku (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

KLATEN, RAKYATJATENG - Jajaran Polres Klaten bergerak cepat untuk mengungkap kasus petasan balon udara yang meledak di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu pada Senin (17/5) pagi.

Total ada lima orang yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, yakni berinisial AG, AP, NT, MM, dan N. Semuanya berasal dari Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Usai mendapatkan laporan dari warga terkait petasan balon udara yang meledak dua kali, kami langsung ke TKP bersama Inafis. Saat di sana sudah banyak ditemukan kertas yang berasal dari petasan. Terdapat empat petasan yang belum meledak dan telah diamankan Jibom Brimob Polda Jateng,” jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (18/5/2021).

Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya paralon hingga bubuk mesiu dengan berat sekitar 1 kilogram (kg). Lantas oleh Jibom Brimob Polda Jateng dilaksanakan disposal di lapangan tembak Mapolsek Delanggu. Mengingat bahan petasan yang ditemukan di TKP cukup sensitif dan mudah meledak sehingga dilakukan pengamanan.

“Kami melaksanakan olah TKP, di mana kami mempelajari berbagai temuan di lokasi. Hal ini menghubungkan dengan para pelaku yang semuanya berada di Magelang. Saat itu juga kita berangkatkan resmob dan berkoordinasi dengan Polres Magelang sehingga berhasil mengumpulkan para tersangka,” ucap Edy.

Di masing-masing rumah pelaku, jajaran Polres Klaten menemukan barang bukti berupa bambu, plastik, dan bubuk mesiu yang identik dengan yang meledak di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Guna mendukung proses penyelidikan, pihak Polres Klaten juga melibatkan Labfor Polda Jateng untuk memeriksa bahan penyusun petasan tersebut.

Edy menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. AP berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

“NT membuat pengapian dari kain sebagai sumbu balon udara dengan memanfaatkan asapnya. Sedangkan MM membuat selongsong dengan paralon dan N berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Edy.

Cara kerja petasan balon udara setinggi 10 meter dan diameter 3 meter itu dengan menyulut kain yang sudah diberi minyak tanah. Hal tersebut menimbulkan asap sehingga balon mengembang dan terbang, diikuti petasan, dari yang terkecil hingga terbesar meledak. Tetapi diduga sumbu putus sehingga tidak seluruh petasan meledak.

“Diterbangkan pada Senin (17/5) sekitar pukul 07.00. Tetapi saat terbang hingga tidak terlihat sekitar satu jam, lantas pelaku meninggalkan. Sebenarnya pada Sabtu (15/5), pelaku juga menerbangkan petasan balon udara. Tetapi pada ketinggian 150 meter untuk petasan yang besar meledak sehingga balon udaranya jatuh,” papar Edy.

Petasan balon udara yang diterbangkan lima pelaku cukup membahayakan karena dampaknya seperti yang terlihat di lokasi kejadian. Di mana kaca dan genting rumah warga Desa Sabrang mengalami kerusakan. Tindakan ini juga tidak dibenarkan secara hukum.

“Kepada pelaku penerbang balon udara kami jerat dengan undang-undang darurat bahan peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 188 KUHP terkait tanpa sengaja menimbulkan ledakan dan membahayakan umum, baik barang maupun orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku penerbang petasan balon udara, AG mengaku menerbangkan petasan balon udara itu untuk memeriahkan momen Lebaran kali ini. Dia mengklaim, di tempat tinggalnya hal itu sudah menjadi tradisi.

“Tapi saya tidak menyangka jika sampai seperti ini. Biaya yang dibutuhkan untuk membuat petasan balon udara ini sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ucap AG. (rs/ren/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version