Lokasi Judi Dingdong Digerebek Polisi

  • Bagikan
DIAMANKAN: Satreskrim Polres Karanganya tengah mengamankan dua mesin judi jenis dingdong di wilayah Popongan, kemarin. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

KARANGANYAR, RAKYATJATENG – Usai pelaksanan ibadah Salat Idul Fitri, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar amankan dua alat mesin judi dingdong di wilayah Kampung Begajah, Desa Popongan, Karanganyar Kota, Karanganyar, Kamis (13/5) malam.

Namun aksi penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran satreskrim tersebut diduga sudah diketahui oleh sejumlah penjudi yang sering mengadukan nasibnya di mesin tersebut.

Pasalnya saat tiba di lokasi, personel dari Polres Karanganyar hanya mendapati dua mesin judi tersebut, sedangkan beberapa pelaku yang sering bermain di rumah milik Radiono, (40) berhasil melarikan diri.

Kapolres Karanganyar AKBP Much Syafi Maulla, melalui Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim dengan dibantu sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah masyarakat yang resah dengan adanya aksi perjudian di lokasi tersebut.

Usai melakukan penyelidikan, personel akhirnya mendatangi rumah Radiono dan membawa dua mesin judi jenis dingdong. Mesin judi ini terletak di salah satu ruangan yang memang sebelumnya diduga untuk lokasi perjudian.

“Sore tadi ada laporan warga yang masuk ke Polres, bahwa di lokasi tersebut terdapat beberapa warga yang sedang berjudi, kemudian kita tindak lanjuti, sekitar pukul 19.00 WIB langsung kita lakukan penggerebekan. Tapi posisi rumah sudah dalam keadaan tak berpenghuni,” kata Kasubag Humas.

Meski demikian, polisi berhasil membuka rumah milik Radiono, dan langsung mengamankan barang bukti dua unit mesin dingdong. Dengan disaksikan sejumlah warga dan pengurus RT, dua unit mesin dingdong tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Karanganyar.

“Untuk sementara kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mesin tersebut, dan masih akan kita kembangkan kasusnya,” ucap Kasubag.

Informasi yang dihimpun, dikutip dari Jawa Pos Radar Solo, aksi perjudian tak hanya di wilayah Popongan, Karanganyar Kota. Diduga aksi perjudian jenis mesin dingdong atau jenis perjudian lainnya seperti capjikia, masih terjadi di beberapa wilayah.

Polres berharap peran serta masyarakat di Kabupaten Karanganyar, dalam memberikan informasi untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Bumi Intanpari. (rs/rud/fer/JPR)

  • Bagikan