TEMANGGUNG, RAKYATJATENG – Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi.
Petugas juga mengamankan 11 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 3 kg hasil pengoplosan, puluhan tutup segel gas, pisau lipat dan satu buah mesin suntik atau regulator.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pengoplosan gas elpiji ini sudah dilakukan lama, hampir beroperasi selama sepuluh tahun,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi Senin (10/5/2021).
Harry menyebutkan, pelaku berinisial SRJ melakukan pengoplosan dengan cara lama yakni memindahkan gas dari tabung isi 3 kg ke tabung isi 12 kg. Satu tabung gas isi 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji bersubsidi.
“Cara pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke non subsidi yakni memasang regulator sebagai penyuntik ke dalam tabung 12 kg yang dihubungkan ke dalam tabung gas 3 kg,” imbuhnya.
Tabung gas oplosan tersebut dijual di wilayah Temanggung. Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung ini mendapat keuntungan dari Rp50.000 hingga Rp85.000 per tabung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebutkan, pengoplosan gas elpigi bersubsidi ini tidak memiliki izin untuk pengelolaan, pengantaran, dan penyimpanan usaha niaga migas.
“Pelaku bermain sendiri, dan melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 kg kalau ada pesanan saja,” ujarnya. Atas perbuatannya ini, tersangka terancam dipidana hingga enam tahun penjara. (cr2/ton/JPC)