Sopir Mobil VW Kuning yang Tabrak Petugas Penyekatan Tak Ditahan

  • Bagikan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan kunci mobil VW yang diamankan di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

KLATEN, RAKYATJATENG – Penyelesaian kasus mobil VW B 2318 STB menerobos dan menabrak petugas penyekatan di Pospam Prambanan Klaten Jawa Tengah pada Sabtu (8/5) sore, diselesaikan secara diversi. Mengingat sang pengemudi berinisial AD, 16, warga Klaten itu masih di bawah umur.

“Tidak kami tahan. Tetapi pemeriksaan dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten. Apa yang menjadi rekomendasi dari Bapas akan menjadi petunjuk kami,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Polres Klaten, Senin (10/5/2021).

Andriansyah memberikan penjelasan, anak yang bisa ditahan minimal berumur 14 tahun dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun. Sedangkan yang disangkakan terhadap AD adalah pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Dari informasi, saat AD hendak menggunakan mobil VW berwarna kuning itu sudah seizin orang tuanya. Dia hanya di dalam mobil seorang diri. Perjalanan dari Klaten menuju Jogja. Tetapi saat sampai di perbatasan Jateng-DIJ, terdapat penyekatan dari Polda DIJ sehingga diminta putar balik.

“Secara bersamaan ada penyekatan yang dilakukan Polres Klaten hingga akhirnya terjadi peristiwa penerobosan itu. Sudah kami lakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif (tidak mengonsumsi narkoba). Dia mencoba menghindar karena kaget ada pemeriksaan dan tidak memiliki SIM,” jelas Andriansyah.

Polisi juga memeriksa orang tua AD, apakah ada peran atau tidak dalam kejadian tersebut. Serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian di Pospam Prambanan maupun lokasi diamankannya AD yang berjarak 1 km dari pospam, pada Senin (10/5) siang.

Sampai saat ini diketahui tindakan tersebut murni dari sang anak yang sudah mahir menyetir mobil selama satu tahun terakhir ini. Mobil tersebut merupakan milik orang tuanya tetapi sering digunakan anaknya. Atas kejadian itu, orang tua AD sangat menyesalkan perbuatan anaknya.

“Sebelum video viral itu memang orang tuanya sudah kami perlihatkan dulu videonya. Termasuk menginformasikan jika personel kami ada yang tertabrak. Orang tua sangat menyesalkan atas kejadian itu. Apalagi anaknya belum memiliki SIM,” ucapnya.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, motif pengemudi mobil VW yang tetap tancap gas ketika hendak diminta kelengkapan surat-surat kendaraan karena ketakutan. Meski saat itu membawa STNK, tetapi AD tidak memiliki SIM.

“Sebenarnya dari kejauhan sudah terlihat jika mobil ini menghindar dari pemeriksaan. Tetapi berhasil kami hentikan dengan mengarahkan ke jalur lambat. Tetapi saat kami tanyakan kelengkapan surat-suratnya, belum dijawab malah kabur dengan menginjak gas sehingga dikejar anggota dan Brimob Polda Jateng,” papar Edy.

Dia pun mengimbau kepada para orang tua untuk memastikan anaknya memiliki SIM dan kelengkapn surat-surat kendaraan lainnya terlebih dahulu sebelum diizinkan mengendarai kendaraan bermotor. Dia berharap insiden yang terjadi saat penyekatan itu tidak terulang kembali. (rs/ren/per/JPR/JPC)

  • Bagikan