GROBOGAN, RAKYATJATENG – Seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FR dicokok Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Grobogan. Anggota Komisi D itu, ditangkap di Sulursari, Kecamatan Gabus, pada Rabu (5/5) lalu. FR kedapatan membawa ganja seberat 23,69 gram.
Selain barang bukti berupa ganja, pihak kepolisian juga mengamankan HP merek Samsung S10 warna hitam.
FR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) lebih subs 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pers rilis yang digelar Polres Grobogan kemarin sore, FR turut dihadirkan. Namun, dia tidak dimintai keterangan di depan awak media. Namun, sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bertopi, dan bercelana abu-abu.
Kapolres Grobogan AKPB Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, penangkapan terhadap FR berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di Kecamatan Gabus.
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Lalu menindaklanjuti informasi tersebut.
”Tersangka FR mendapatkan barang tersebut dari online shop asal Bandung,” tuturnya di depan media kemarin.
Dalam penangkapan di sebuah rumah di RT 2/RW 5, Dusun Sulur, Desa Sulursari, itu, FR tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti yang dimaksud.
Dalam keterangannya, FR mengakui barang yang termasuk narkotika golongan I jenis ganja itu miliknya. Barang haram itu ditemukan di celana jins warna biru yang dibungkus dengan plastik kuning.
Kapolres menambahkan, FR juga telah melakukan transaksi pembelian barang serupa pada delapan bulan lalu. Setelah habis untuk konsumsi, FR bertransaksi membeli barang haram itu lagi dengan jumlah yang hampir sama.
Terkait proses berikutnya, apakah FR akan direhabilitasi atau tidak, pihaknya menyerahkan kepada proses pengadilan.
Adapun barang bukti narkotika dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka FR sering mengaku mengeluh tidak bisa tidur atau insomnia. Dia menggunakan ganja untuk bisa meredakan kelainan tersebut. Namun tidak rutin dan digunakan tanpa sepengetahuan keluarga. Sebelumnya, dia sudah sering konsultasi ke psikiater dan diberikan resep sesuai dengan keluhan insomnia.
Ketua DPC Gerindra Grobogan Sugeng Prasetyo mengatakan, keluhan tentang penyakit insomnia sudah dirasakan FR beberapa waktu terakhir. Dia baru bisa tidur saat pagi hari.
Dia mengaku, pihaknya akan mengikuti proses di Polres Grobogan. ”Karena penggunaan dilakukan untuk diri sendiri. Jika ada penggunaan untuk ramai-ramai itu tidak benar,” katanya.
Terkait dengan kejadian tersebut, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas. Tidak ada bantuan partai, karena dilakukan atas nama pribadi.
”Dari partai sudah memberikan peringatan, agar kader tidak boleh menggunakan narkoba dan tidak korupsi,” tegasnya.
Sementara terkait dengan keanggotaan dan jabatan di legislatif akan menunggu proses hukum yang berlaku. Sebab, persoalan yang dihadapi merupakan masalah pribadi dan penggunaannya juga karena keluhan insomnia. (ks/ful/mun/lin/top/JPR/JPC)