18 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR

  • Bagikan
Kepala Disnakertrans Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemprov Jateng akhirnya bergerak setelah adanya laporan tentang belasan perusahaan di Jawa Tengah belum membayarkan THR karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, ada 18 perusahaan yang sampai sekarang belum membayar THR karyawannya.

“Sesuai instruksi Pak Gubernur kita turunkan tim pengawas untuk menyelesaikan permasalahan itu,” ujar Sakina, Kamis (6/5/2021).

Tim itu akan juga akan menjadi fasilitator komunikasi antara karyawan dan pihak perusahaan. Guna menyelesaikan persoalan THR tersebut.

“Kita dalam hal ini juga sudah membuka tempat pengaduan,” katanya.

Dikatakan, di masa pandemi seperti saat ini memang potensi terjadinya penunggakan pembayaran THR perusahaan kepada karyawan sangat besar. Pihak perusahaan bisa berdalih atas kondisi mereka di tengah pandemi.

“Tetapi tidak begitu juga, jadi semua harus dikomunikasikan,” ujarnya.

Dikatakan, 18 perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR kepada karyawannya itu juga akan dipanggil satu persatu oleh Disnakertrans Jateng.

“Tim pengawas kita sudah diturunkan,” ujarnya.

Sakina menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi persoalan ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para karyawan mereka.

“Ini (THR) sudah menjadi ketentuan yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Menurutnya, komunikasi antara pengusaha dan buruh diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolai tidak terulang di tempat lain. Sebab, kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.

“Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan,” katanya.

Bahayanya, lanjutnya, bukan lagi sekadar soal bayar THR saja, tetapi bisa punya potensi penularan Covid-19.

“Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada Disnakertrans Jateng menyelesaikan persoalan THR di 18 perusahaan itu.

Apalagi persoalan ini juga menjadi isu di tingkat nasional. Di mana Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jateng yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR.

Ida mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, setiap perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu. Jika terjadi masalah atau perusahaan tidak bisa membayar THR, maka harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para buruh dan karyawan.

“Pemberian THR paling lambat H-7 namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1,” katanya.

Adapun jika perusahaan tidak bisa membayar H-7, maka dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan.

Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk membayar THR, serta tidak ada komunikasi dengan karyawan, maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin. (ewb/aro/JPC)

  • Bagikan