PATI, RAKYATJATENG - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak menemukan adanya makanan yang kedaluwarsa atau lewat masa berlakunya saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko makanan ringan dan swalayan di daerah setempat, Kamis (6/5/2021).
Bupati Pati Haryanto bersama Kapolres Pati, Dandim 0718 Pati, dan dinas terkait turun langsung dengan mendatangi Swlayan ADA, Luwes dan Pasar Puri.
"Alhamdulillah dalam sidak kali ini, hasilnya memang tidak menemukan adanya makanan atau minuman yang kedaluwarsa," kata Bupati Pati Haryanto di Pati.
Ia berharap kelayakanan makanan dan minuman tetap diperhatikan agar tidak merugikan konsumen.
Selain untuk mengecek kelayakan makanan dan minuman, pihaknya sekaligus melakukan pengecekan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dalam rangka memutuskan penyebaran COVID-19.
Ia berharap pihak manajemen Swalayan ADA maupun Luwes untuk terus mengatur pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Harus dipantau, jika kapasitasnya melebihi maka pengunjungnya harus dibatasi. Pengelola pusat perbelanjaan bisa menutup sementara, sambil menunggu pengunjung sebelumnya sampai keluar dulu baru memperbolehkan masuk calon pengunjung lainnya", ujarnya.
Ramainya pusat perbelanjaan, kata dia, karena masyarakat mulai mempersiapkan diri menghadapi Lebaran, terlebih banyak warga yang sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Jika ada pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar hingga muncul klaster penularan COVID-19, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara. (Antara)