BNN Jateng Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Tembakau Gorila

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Bulan puasa Ramadhan tidak menyurutkan BNNP Jawa Tengah dan jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Bahkan, selama bulan puasa, BNN telah membongkar peredaran narkoba dari beberapa jaringan berbeda.

Barang bukti yang diamankan di anaranya sabu-sabu hingga ratusan gram dan 233 gram tembakau gorila.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs Purwo Caroko dan Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto di halaman Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Kamis (6/5/2021).

Brigjen Purwo Caroko mengungkapkan, untuk pengungapan jaringan Pati-Jepara, bermula saat petugas mengamankan seorang kurir di Margorejo, Pati, Selasa (4/5/2021), pukul 13.00 WIB.

Untuk pengungkapan jaringan Pati-Jepara, petugas BNN mengamankan tiga orang, masing-masing AS (28) warga Jepara, TFW (26) warga Jakenan Pati, dan seorang Napi LP Kelas II B Pati berinisial DL (26) warga Jepara.

Petugas menyita 1 paket sabu seberat sekira 120 gram dan satu paket sabu seberat 30 gram. Total 150 gram sabu yang diamankan.

Sebelumnya, petugas BNNP Jateng juga mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Semarang. Petugas berhasil mengamankan dua orang kurir berinisial AI (38) dan MR (23) di Jl. Semarang-Magelang tepatnya di Kec. Jambu Kab. Semarang, Rabu (21/4/2021) pukul 03.40 WIB.

Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekira 100 gram.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan seorang napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama ZR alias Cempling (34) warga Jepara. ZR pun kemudian diamankan.

Kemudian, pada Rabu (5/5/2021), petugas menggeledah mobil kedua tersangka dengan melibatkan anjing pelacak, dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram sabu.

Tembakau Gorila

Sebelumnya pada hari Rabu (7/4/2021), tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus narkotika jenis Tembakau Gorila (SynteticCanabinoid) sebanyak 233 gram di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, dengan modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IN (29) dan SDP (24).

IN mengaku tembakau gorila itu milik temannya berinisial SFR. Petugas selanjutnya mengamankan SFR.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs Purwo Caroko dan Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto di halaman Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Blok BB Semarang mengatakan, narkotika yang disita dari para tersangka, rencananya akan diedarkan menjelang Lebaran. Khususnya sabu 200 gram yang disita di Kabupaten Semarang dan sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara.

“Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021,” ujar Brigjen Purwo Caroko.

Untuk itu, BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri. (Sen)

  • Bagikan