KLATEN, RAKYATJATENG – Sungguh bejat kelakuan PD, 46. Dia tega mencabuli anak tirinya RS, 16, hingga berkali-kali.
Parahnya, tindakan tersebut dilakukan PD sejak RS masih duduk di kelas V SD atau saat korban berumur 11 tahun. Paling miris, ternyata dua rekan PD juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Kasus pencabulan itu akhirnya terungkap saat ibu korban yakni TM, 33, melaporkan ke Mapolres Klaten pada 19 April lalu.
Saat itu, TM melaporkan jika anaknya telah dicabuli oleh seorang pria berinisial AA, 32, di salah satu hotel di Kecamatan Ceper. Dari laporan itu, satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu dua jam.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan berkembang dua pelaku lainnya yang juga melakukan pencabulan terhadap RS. Mereka adalah RI dan PD. Sedangkan satu pelakunya masih DPO,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Klaten, Selasa (4/5).
Dari pemeriksaan sementara, tidak ada penawaran sama sekali dari PD kepada dua temannya yang juga melakukan pencabulan terhadap sang anak. Bahkan diakui PD, dia tidak mengetahui jika korban dicabuli kedua temannya.
Sudah tidak terhitung lagi pencabulan yang dilakukan PD terhadap RS selama lima tahun. Saat melakukan aksinya, PD selalu mengancam korban. Sehingga korban pun tak berani melaporkan ke ibunya.
Sementara dengan kedua pelaku pencabulan lainnya, korban termakan dengan bujuk rayuan.
“Jadi dengan pelaku yang kedua yakni RI, memang korban sempat diamankan pelaku di hotel selama lima hari pada Maret 2021. Dalam rentang waktu lima hari itu, pelaku melakukan pencabulan. Sedangkan pencabulan yang dilakukan AA dilakukan pada 19 April yang lalu,” ucap Andriansyah.
Ia menambahkan, tindakan pencabulan yang dilakukan PD terhadap anaknya selama lima tahun itu membuat korban trauma. Ditambah ketika curhat dengan kedua pelaku, yakni RI dan AA justru berakhir dengan tindakan pencabulan juga.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit handphone, dua stel pakaian milik tersangka, dan satu stel pakaian milik korban.
“Kepada ketiga pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, sang ayah tiri, PD, mengaku mencabuli anaknya berulang kali saat di rumah tidak ada istrinya. Dia tega melakukan aksi bejat itu kepada anaknya bukan karena pengaruh video porno, melainkan kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi oleh sang istri.
“Saya khilaf. Selain sama anak, ya juga melakukan (pernah berhubungan) sama istri. Tapi sama istri tidak pernah dikasih,” ucapnya singkat.
Saat ini, jajaran satreskrim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Terlebih lagi pencabulan yang terakhir kali tidak hanya terjadi RS, tetapi ada korban lain yang merupakan teman RS. (rs/ren/per/JPR/JPC)