SEMARANG, RAKYATJATENG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun itu hanya berlaku untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata EVP Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Wisnu mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan naik kereta api selama mudik dilarang adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas.
Kemudian kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," kata Wisnu.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, atau rapid test antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Wisnu.
Wisnu menyampaikan, KAI mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Di Daop 4 Semarang kereta api jarak jauh yang melintas adalah KA Argo Bromo Anggrek, KA Maharani dan KA Tegal Ekspres.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"Jumlah kereta api yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," paparnya.
Untuk perjalanan kereta api lokal, terdapat 16 kereta yang dioperasikan selama mudik dilarang dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. Di Daop 4 Semarang ada 1 kereta api lokal yang dioperasikan yakni KA Kedungsepur dari Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
Wisnu menyatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutup Wisnu. (Sen)