Dua Pencuri Berkedok Tawarkan Sumbangan Diringkus saat Pesta Nyabu

  • Bagikan
DICIDUK: Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan kedua pelaku pencurian yang ringkus saat menggelar pesta sabu. (GALIH ERLAMBANG WIRADINATA/RADAR KUDUS)

KUDUS, RAKYATJATENG – Dua pecuri dengan modus menawarkan sumbangan berhasil diringkus Polres Kudus, Jawa Tengah. Keduanya diamankan saat pesta sabu di Desa Pasuruhan Lor.

Dua pelaku ini diketahui ON, 39 dan WH, 33. Mereka berdua tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial KR. Statusnya saat ini masih buron.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, para pencuri tersebut beraksi dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan gedung asrama anak yatim. Mereka sudah beraksi di dua loaksi rumah yang berbeda.

Aditya menyebutkan, lokasi pertama di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe pada (5/4). Sementara aksi kedua di sebuah rumah di Desa Bulungkulo, Kecamatan Jekulo pada (20/4).

“Saat beraksi pelaku melihat rumah tersebut ditinggal pengghuninya, baru melancarkan aksinya,” terangnya.

Dalam aksinya itu, tersangka ON sudah melancarkan pencurian dua kali. Saat beraksi di Desa Glagah Kulon ia mengajak rekannya KR yang kini masih buron. Sementara saat di Desa Bulongkulon ON beraksi bersama WH.

Namun nahas bagi ON dan WH, aksi mereka berhasil diendus polisi. Saat diamankan kedua tersangka itu sedang asik melakukan pesta sabu.

Dari kedua lokasi itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, uang tunai, HP, laptop, dan surat-surat kendaraan.

Aksi yang dilancarkan di Desa Glagah Kulon ditasir kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 60 juta. Sedangkan pada lokasi kedua ditaksir mencapai Rp 33 juta.

“Kami juga mengamankan satu paket sabu, satu bong, pipet plastik dan kaca. Sekaligus korek api, serta hasil tes urin milik dua pelaku,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijatuhi pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (ks/gal/mal/top/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version