SOLO, RAKYATJATENG - Gara-gara tanda tangannya tertera dalam surat edaran permohonan zakat untuk THR Linmas, Suparno harus kehilangan jabatan sebagai Lurah Gajahan, Pasar Kliwon.
Meski dia tidak menikmati uang tersebut, namun dia dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Suparno mengatakan, awalnya dia sempat ragu untuk membubuhkan tanda tangan. Alasannya usaha-usaha itu juga sedang mengalami masa-masa sulit karena dampak pandemi. Namun di sisi lain dia juga merasa iba dengan posisi linmas yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.
“Nah, karena itu sudah saya tolak dua kali kok masih datang akhirnya saya beri tanda tangan. Tapi sebelum saya teken itu kami rapatkan dulu sebelumnya bersama LPMK Gajahan, linmas, dan pihak terkait. Saya itu orangnya ora isoan,” jelas dia.
Suparno paham dengan konsekuensi yang harus dia hadapi. Termasuk sanksi pencopotan jabatan dia dari lurah akibat dugaan pungli di wilayahnya itu.
Yang dia sesali adalah banyaknya pemberitaan miring terhadap dirinya yang berakibat buruk pada dia dan keluarga. Dia merasa seperti dibunuh karakternya dengan beredarnya informasi yang terlanjur liar di masyarakat.
“Dari hati nurani itu maksud saya hanya berbagi kepada pegawai. Tugas linmas selama Covid-19 ini sangat berat dan beragam. Ini yang mengetuk hati saya. Wong ASN dapat THR, TKPK dapat THR, mosok pegawai lepas tidak. Saya ikhlas mengabdi, jika pimpinan menganggap salah ya saya akan menerimanya. Soal opini publik, biar nanti yang menilai masyarakat saja,” tutur Suparno. (rs/ves/fer/JPR/JPC)