KARANGANYAR, RAKYATJATENG - Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di tiga wilayah. Yakni Jaten, Tasikmadu dan Gondangrejo. Barang bukti yang diamankan mencapai 7,18 gram sabu.
Tujuh tersangka tersebut yakni LMB, AKG, BY, WS, GD, KD dan WW.
Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla mengungkapkan, tujuh orang yang saat menjadi tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua pekan di tiga wilayah berbeda.
”Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba. Kemudian setelah dilakukan peyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap mereka di kediaman rumah masing-masing,” terang kapolres didampingi Kasatres Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo.
Kapolres menjelaskan, ketujuh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
”Modus operandi melalui pemesanan online. Kemudian barang ditaruh di lokasi yang sebelumnya ditentukan,” tegas kapolres. (rs/rud/fer/JPR/JPC)