Lagi, Satpol-PP Kota Semarang Bongkar 5 Tempat Judi dan Bubarkan Kerumunan

  • Bagikan
Kepala Satpol-PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

SEMARANG, RAKYATJATENG – Selama bulan suci Ramadhan ini, Satpol PP Kota Semarang Jawa Tengah aktif menggelar operasi cipta kondisi, termasuk dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19.

Seperti pada Rabu (21/4/2021) malam, Satpol PP menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian.

Dalam operasi yang mulai pukul 20.30 hingga 22.30 WIB, ada lima tempat yang dibongkar petugas. Ada juga satu tempat yang ditindak karena mengundang kerumunan orang.

Lima tempat yang diduga menjadi praktik judi itu diantaranya dua tempat di Jalan Medoho Raya, dua tempat di Jalan Gajah Raya, dan satu tempat di Jalan Unta Raya.

Saat penindakan tempat judi, tampak beberapa pemilik tempat usaha dan pemain judi. Mengetahui kedatangan petugas Satpol PP, mereka berhamburan meninggalkan tempat tersebut.

Petugas langsung mengamankan partisi judi seperti meja, kursi, dan papan angka judi. Tempat judinya pun langsung dirobohkan petugas.

Sementara tempat yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan yakni di Taman Kasmaran Jalan Dr Soetomo.

Di situ, tepatnya di halaman belakang tampak sejumlah orang memadati acara live music.

Terkait adanya kerumunan itu, petugas langsung menutup tempat usaha itu dan langsung menyita peralatan live music seperti meja, kursi, peralatan musik dan sound system.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sangat menyesalkan adanya praktik judi dan pelanggaran protokol kesehatan.

Penindakan itu, lanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengadu kepada pimpinan Kota Semarang.

“Ini kami tindak tegas karena Walikota, Wakil Walikota dan semua pejabat mendapat laporan soal adanya hal ini (judi dan pelanggaran protokol kesehatan),” kata Fajar.

Terkait pelanggaran protokol kesehatan di Taman Kasmaran, lanjutnya, hal itu sudah terjadi hampir satu tahun.

“Tempat ini di Taman Kasmaran, sudah terjadi hampir satu tahun. Selama ini, tempat live music bikin ribut terus. Kasian pihak Polsek setempat, jadi seperti disepelekan,” ucapnya.

Dia pun mewanti-wanti masyarakat agar patuh aturan. Sebab, pihaknya tak ragu menindak tegas setiap pelanggaran baik terkait protokol kesehatan, judi, pelanggaran peraturan daerah dan lain sebagainya.

“Siapapun yang menyepelekan penegak hukum di kota ini, pasti akan berhadapan dengan Satpol PP. Karena kami penegak perda. Kami tidak main-main,” tegasnya.

Fajar juga menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia serupa agar masyarakat merasa nyaman, terutama saat bulan suci Ramadhan.

“Warga jangan main-main dengan peraturan daerah yang dibuat oleh Walikota Semarang,” tandas mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang ini.

Selain penertiban tempat judi dan tempat yang mengundang kerumunan, Satpol PP turut menindak tiga pedagang yang menggelar lapak tak sesuai aturan di Jalan Jolotundo.

Di jalan itu juga pihaknya melakukan sidak ke kafe yang diketahui ijin berdirinya belum lengkap.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang juga membongkar 10 bangunan yang diduga menjadi tempat perjudian toto gelap (togel) pada Jumat (16/4/2021) malam. Bangunan itu rata-rata terbuat dari triplek.

Seluruh bangunan yang ditengarai menjadi tempat perjudian yang dibongkar itu berada di Kecamatan Semarang Barat, masing-masing 2 tempat di wilayah Madukoro, 3 tempat di Karangayu. Kemudian di Puspanjolo, Pamularsih, Kumudasmoro, Krobokan dan Puri Anjasmoro masing-masing satu tempat.

Sementara partisi pendukung seperti meja, kursi, dan kertas rekapan angka togel diamankan petugas. (Sen)

  • Bagikan