KLATEN, RAKYATJATENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten akan mendirikan enam pos pantau dalam menyikapi larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Ada pun pos pantauan itu difungsikan untuk memantau volume kendaraan yang masuk ke Klaten, saat adanya penyekatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Sudiyarsono menjelaskan lokasi pos pantau itu akan tersebar diantaranya di Delanggu, Terminal Ir. Soekarno Klaten, Stasiun Klaten, dan Prambanan. Nantinya akan menempatkan 50 personel pada enam pos pantau tersebut.
“Untuk pos penyekatan sendiri hanya ada satu di Prambanan. Sedangkan untuk pos lainnya hanya memantau lalu lintas. Apakah ada penurunan (volume kendaraan) dibandingkan dengan tahun lalu setelah ada larangan mudik ini,” ucap Sudiyarsono, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut, Sudiyarsono menjelaskan, hadirnya pos pantau seperti di terminal dan stasiun nantinya juga guna memastikan masyarakat yang nekat mudik telah memenuhi persyaratan. Salah satunya wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 serta menjalankan karantina mandiri minimal selama lima hari.
Bahkan pada 1-5 Mei, Dishub Klaten merencanakan sosialisasi terkait larangan mudik sebagai shock therapy. Harapannya masyarakat dapat mematuhi apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Apalagi pengendalian yang dilakukan itu bagian dari menekan potensi penyebaran Covid-19.
“Jika nantinya tetap ada pemudik dari Jakarta bisa lolos sampai Klaten kan tidak mungkin disuruh kembali ke Jakarta. Maka itu solusinya dilakukan pemeriksaan dan diminta karantina mandiri selama minimal lima hari,” jelasnya.
Dalam melakukan penyekatan di perbatasan Jateng-DIJ itu sepenuhnya didukung oleh Polda Jateng dengan melibatkan Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP dan Dishub sendiri. Terkait pencegahan pemudik dengan memanfaatkan jalan tikus, Sudiyarsono menegaskan akan memaksimalkan kemampuan personel yang ada. (rs/ren/fer/JPR/JPC)