Jual Daging Anjing di Sukoharjo Bisa Dipenjara 3 Bulan

  • Bagikan
TEGAS: Satpol PP bongkar lapak PKL di Mojolaban belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Penjualan daging non pangan seperti anjing, ular, dan biawak sudah dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Jika ada pelaku usaha yang nekat, bakal dipidana penjara 3 bulan. Larangan tersebut adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo membeberkan pada 2020 Kabupaten Sukoharjo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Perda ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap PKL untuk mewujudkan sistem perkotaan yang bersih, aman, tertib, lancar, dan sehat.

Heru menyebut, sebelum diterbitkan perda tersebut, semua proses sudah dilalui. Seperti, Satpol PP melakukan public hearing membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sukohano tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dihadiri oleh stakeholder.

Antara lain Ketua DPRD Sukoharjo, unsur perguruan tinggi, konsultan dan ketua-ketua paguyuban PKL se-Kabupaten Sukoharjo beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

”Ruang lingkup dalam perda ini meliputi penataan pemberdayaan PKL, kewajiban, larangan, sanksi dan sebagainya,” kata Heru, Minggu (18/4).

Dijelaskan Heru, dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL. Salah satunya yakni pada huruf M yang berbunyi “melakukan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi. Pasal 34 huruf M tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

”Dimana yang dimaksud hewan non pangan adalah hewan, binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan atau udara. Baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya tidak boleh untuk diolah maupun tidak diolah yang dperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Misalnya anjing, bangkai dan sebagainya,” beber Heru.

Heru menegaskan, sanksi bagi yang melanggar ketentuan Pasal 34 huruf M tersebut diatur dalam Pasal 41 dan 43. Pada Pasal 41 yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan TDU hingga pembongkaran. Kemudian, dalam Pasal 43 yakni dikenakan sanksi pidana.

”Pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Saat ini, kata Heru, pihaknya telah memberikan surat edaran perihal larangan praktik penjuaian daging hewan non pangan itu kepada para PKL yang disinyalir menjual daging hewan non pangan.

Salah seorang pedagang daging olahan anjing di Gatak, Mb mengaku tidak mudah mengganti menu dagangannya.

”Selama tidak merugikan orang lain, tidak mengganggu kepentingan umum ya terus berjualan. Apapun yang terjadi tetap berjualan. Urusannya masing-masing. Doyan mangano, ora doyan yo wis, ngono wae to,” kata Mb. (rs/kwl/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan