BREBES, RAKYATJATENG - Polisi menembak satu dari dua orang yang sempat mengamuk di Kantor Polres Brebes, Minggu (18/4/2021) malam. Sebelumnya, mereka membuntuti putri Bupati Brebes dan mengancam polisi.
Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
Diungkapkan, sekitar pukul 19.00 Wita, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tak dikenal, lalu diberhentikan.
"Orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
“Pelaku mengikuti ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksudnya, pelaku malah marah, mengamuk dan menantang-nantang anggota,” kata Gatot.
Saat itu situasi di polres sempat memanas. Gatot memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri.
Namun, saat mobilnya hendak digeledah, salah seorang pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres dengan mobilnya.
"Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ungkap Gatot.
Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,7 gram.
Namun saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya petugas langsung menghadiahinya dengan tembakan di kaki.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Petugas dari Satreskrim Polres Brebes.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata sajam sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr, vifet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV, KBM R4 Honda HRV warna putih, dan plat nopol palsu berbagai jenis.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun. (Sen)