Kapolresta: Nekat Main Petasan Bakal Diproses Hukum!

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG - Ultimatum diberikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada masyarakat yang nekat menyalakan petasan selama Ramadhan. Jerat hukum siap menanti kepada masyarakat yang tidak mengindahkan warning ini.

Kapolresta sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi kegiatan masyarakat. Polisi menggelar kegiatan runtin yang ditingkatkan berupa patroli subuh. Salah satunya bermain petasan.

"Sudah jelas ada edaran bagi masyarakat agar tidak menyalakan benda tersebut," kata Ade.

Ditegaskan Ade, polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada masyarakat yang terbukti menyalakan petasan. Dia mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyalakan petasan selama bulan suci.

Bila tetap nekat, pelaku akan diproses hukum dengan acuan UU Darurat No.12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak.

Sementara itu, Satpol PP Kota Surakarta juga berpatroli guna mengantisipasi penjualan petasan. Sejak 2019, penjualan petasan memang diatur ketat.

"Sesuai dengan SE wali kota yang perbolehkan adalah kembang api. Sedangkan petasan atau yang berbunyi dilarang keras," tegas Kepala Satpol PP Surakarta Arif Darmanwan

Bila diketahui ada pedagang nekat menjual petasan maka akan diberi peringatan. Setelah itu tetap nekat maka akan disita. Selain itu, karena mayoritas konsumen petasan ini adalah anak-anak, Arif meminta orang tua untuk melakukan pengawasan.

"Jangan sampai anak kita membeli petasan yang meledak. Kita tahu efek ledakanya bisa membuat luka parah. Lebih baik kita mencegah sedari dini," pungkas Arif. (JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version