PK Yulianto Ditolak, Pembunuh Berantai Kartasura Bakal Dieksekusi Mati

  • Bagikan
Ilustrasi eksekuti mati (JawaPos.com)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali Yulianto, jagal Kartasura yang divonis mati di Pengadilan Negeri Sukoharjo 2011 lalu. Soal eksekusi hukuman mati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung.

Informasi yang dihimpun dari website resmi MA pada Senin (9/11/2020), Ketua Majelis Hakim MA Sri Murwahyuni, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh, menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Yulianto, 48. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana tujuh orang, termasuk salah satunya anggota TNI.

Yulianto divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2011. Sejak itu, dia melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi, bahkan grasi ke presiden. Dan ditolak pada 2015 lalu. Terakhir, Yulianto mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Atas ditolaknya PK ini, kejaksaan belum melakukan eksekusi hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nanti eksekusinya kami (Kejaksaan Negeri Sukoharjo). Saat ini masih menunggu petunjuk Kejagung,” kata Haris, Rabu (14/4/2021).

Menurut Haris, terpidana mati Yulianto masih bisa mengajukan grasi lagi ke presiden. Meski sebelumnya sudah pernah mengajukan itu ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dan ditolak.

“Pada pemerintahan Presiden Jokowi belum pernah mengajukan PK. Kemungkinan bisa mengajukan lagi. Biasanya para terpidana mati melakukan upaya apapun dengan maksimal,” katanya.

Haris menambahkan, pada saat eksekusi harus didampingi oleh jaksa dari Kejari Sukoharjo. Jaksanya yang nanti memastikan terpidana sudah mati atau belum.

“Setelah ditembak oleh tim regu tembak, jaksa melihat untuk memastikan apakah terpidana sudah mati atau belum,” ujarnya. (rs/kwl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan