Kapolda Jateng Perkenalkan Aplikasi Sinar, Urus SIM Bisa Online

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi ini merupakan inovasi dari kepolisian untuk pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara online. Peluncuran ini digelar secara nasional di Kantor Satpas Daan Mogot Jakarta, Selasa (12/4/2021).

Peluncuran layanan SIM online ini juga turut digelar Polda Jateng dan dihadiri oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin dan sejumlah pejabat lainnya.

“Hari ini aplikasi SIM online telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” ujar Kapolda usai mengikuti peluncuran aplikasi Sinar melalui sarana virtual zoom meeting di Mapolda Jateng.

Disebutkan, masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. “Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” katanya.

Aplikasi ini, lanjut dia, akan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas kepolisian. “Meminimalisir terjadinya pelanggaran serta salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan pemilik SIM A, C, dan khusus difabel sudah bisa melakukan perpanjangan secara online dengan aplikasi ini.

“Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu lagi repot ke tempat lokasi pembutan SIM. Ikuti tahapannya, masyarakat semakin mudah dalam pembayarannya,” ucapnya.

Dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, terdapat pula pengujian teori, uji psikologis serta kesehatan yang juga harus dilalui.

“Biayanya sama seperti kalau membuat secara langsung. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya seraya menambahkan SIM yang sudah jadi akan dikirimkan ke alamat pembuatnya.

Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Dengan aplikasi ini, pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” katanya. (Sen)

  • Bagikan