Terdakwa Pembunuh Wanita Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo Divonis Mati

  • Bagikan
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Yulia, pengusaha asal Wonogiri di Desa Puhgogor, Bendosari, November tahun lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah akhirnya mengetok palu hukuman mati kepada Eko Prasetyo, 30, terdakwa pembunuhan Yulia, pengusaha asal Wonogiri, yang jenazahnya ditemukan terbakar dalam mobil.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa menghilangkan nyawa orang yang meminjami modal untuk usaha.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (12/4). Bertindak sebagai ketua majelis hakim yakni M. Buchary Kurniata Tampubolon. Kemudian hakim anggota adalah Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

"Hakim memvonis Eko Prasetyo dengan hukuman mati. Sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Saiman, bagian humas PN Sukoharjo.

Banyak pertimbangan hingga hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Karena, terdakwa sangat begitu sadis mengakhiri nyawa korban, Yulia, pengusaha asal Wonogiri itu.

"Yang memberatkan adalah terdakwa ini dipinjami modal oleh korban, tapi korban dibunuh. Dipinjami artinya membantu dia (terdakwa), tapi korban malah dibunuh," papar Saiman.

Kemudian, kesadisan yang lain yakni ketika terdakwa usai memukul kepala korban dengan linggis. Kemudian meminta korban memberikan nomor PIN e-Banking.

"Korban memberikan nomornya, tapi tetap dipukul kepalanya menggunakan linggis. Kemudian, entah kondisinya masih hidup atau sudah meninggal, korban diseret ke dalam mobil, lalu dibakar," bebernya.

Saiman menambahkan, atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Terdakwa kan masih punya hak untuk banding. Waktunya tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkas Saiman.

Kasus pembunuhan Yulia bermula saat pengusaha perempuan asal Wonogiri itu bekerja sama dengan terdakwa dalam bisnis ternak ayam. Yulia menanamkan modalnya, kemudian terdakwa yang menjalankan ternak ayam.

Pada Oktober tahun lalu, Yulia menemui terdakwa di kandang ayam di Desa Puhgogor, Bendosari. Di kandang ayam inilah terdakwa menghabisi nyawa pelaku dengan linggis, setelah berhasil meminta PIN ATM.

Selanjutnya tubuh Yulia dibawa ke Desa Sugihan, Bendosari. Di lahan kosong samping toko material, jasad Yulia dibakar bersama mobilnya. (kwl/ria/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version