KLATEN, RAKYATJATENG - Pemerintah pusat secara resmi telah melarang untuk mudik pada lebaran tahun ini. Meski begitu, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera menentukan syarat bagi warga yang tetap nekat mudik ke Kota Bersinar.
”Terkait mudik belum ditentukan syaratnya, tetapi segera kami bahas. Tapi yang sudah pasti sesuai yang sudah diutarakan ibu bupati bagi pemudik, wajib membawa surat keterangan hasil swab,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ronny Roekmito, Minggu (4/4/2021).
Lebih lanjut, Ronny belum bisa mengutarakan terkait syarat apa saja yang harus dipenuhi bagi pemudik, selain membawa surat hasil swab. Selain itu juga harus menunggu surat edaran dari pemerintah terkait larangan untuk mudik pada Lebaran kali ini.
“Kalau di Bali kan sudah berubah dengan sertifikat vaksin. Untuk kami belum dibahas. Nantinya akan juga membahas kegiatan selama Ramadan seperti apa sambil menunggu dari Kemenag,” ucapnya.
Sementara itu, bagi penumpang bus antar provinsi yang tiba di Terminal Ir Soekarno mulai diwajibkan mengisi surat pernyataan. Dalam surat itu diminta mengisi identitas diri, alamat tujuan dan lamanya berkunjung. Begitu juga nomor telepon baik pribadi maupun kerabat yang bisa dihubungi.
Surat pernyataan itu menyatakan jika penumpang yang tiba di terminal Tipe A itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Apabila terindikasi tertular Covid-19 maka yang bersangkutan sanggup untuk mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada masyarakat di tempat tujuan yang hendak dikunjungi.
“Jadi ketika penumpang bus antar provinsi datang langsung kami lakukan pengecekan suhu tubuh. Begitu juga untuk melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dengan sarana yang telah kami siapkan,” jelas petugas pencatat kedatangan penumpang Terminal Ir Soekarno Klaten Rohmat Guntur.
Rohmat mengatakan, penumpang bus yang baru tiba itu langsung diarahkan untuk mengisi surat pernyataan tersebut. Harapannya memudahkan identifikasi ketika yang bersangkutan diketahui terpapar Covid-19. Berlanjut pada langkah dan penanganannya, sehingga bisa segera dilakukan.
“Untuk mengidentifikasi apakah penumpang bus merupakan antar provinsi dari jurusannya dan bus yang digunakan. Kebanyakan mereka yang mengisi surat pernyataan ini adalah penumpang yang datang dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya,” ucap Rohmat. (rs/ren/fer/JPR/JPC)