Maksimalkan Tilang Elektronik, Razia Motor di Boyolali Tiadakan

  • Bagikan

BOYOLALI, RAKYATJATENG - Giat razia kendaraan di Kota Susu bakal ditiadakan Jajaran Satlantas Polres Boyolali. Sebagai ganti, akan memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan kerumunan saat giat razia di jalan raya.

Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Widarto menjelaskan, giat razia kendaraan di jalan raya ditiadakan selama pandemi Covid-19. Diganti ETLE yang sudah launching pekan lalu.

Kendati demikian, jajaran satlantas tetap akan menghentikan kendaraan yang dinilai membayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Misalnya, kendaraan bermuatan yang melebihi tonase dan dimensi. Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Petugas akan menghentikan kendaraan yang sebelumnya telah terekam kamera CCTV. Kami akan datangi untuk menindak kendaraan tersebut. Kami tunjukkan bukti foto pelanggaran yang telah terekam,” terang Widarto, Senin (29/3/2021).

Widarto menambahkan, kamera ETLE terkoneksi dengan CCTV milik Pemkab Boyolali, sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Susu.

“Contoh pelanggaran lainnya, yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Akan kami kirim surat konfirmasi beserta bukti foto pelanggaran,” imbuhnya.

Sepekan sejak diluncurkannya ETLE secara nasional, terdapat 13 pelanggar lalu lintas yang telah ditindak. Di antaranya melalui CCTV di simpang empat Driyan, Kelurahan Siswodipuran. Serta simpang tiga sisi timur SMA Bhinneka Karya 3 Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Pelanggaran paling banyak, yakni tidak mengenakan helm. Ada juga yang melebihi garis markah jalan. Ada pula pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujarnya.

Widarto berharap sistem tilang elektronik ini membuat masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalulintas. “Karena kecelakaan berawal dari pelanggaran tata tertib lalu lintas,” bebernya. (rs/wid/fer/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version