Ingin Berantas Tikus, Petani Sukoharjo Tewas Tersetrum Jebakan Listrik

  • Bagikan
Polisi saat berada di TKP area persawahan di Kampung Macanan, Kelurahan Mandan, lokasi tewasnya petani yang tersetrum jebakan tikus. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG - Seorang petani di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota tewas tersetrum, Sabtu (27/3/2021) pukul 17.00. Korban semula memasang aliran listrik dari generator untuk membuat jebakan hama tikus di sawahnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kapolsek Sukoharjo kota AKP Gerry Armando mengatakan, Sriyono, 42, warga Kampung Banjarsari RT 02 RW 02, Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota ditemukan tak bernyawa di area persawahan di Kampung Macanan, kelurahan setempat.

"Korban diketahui pergi ke sawah Sabtu (27/3) pukul 17.00 untuk memasang jerat setrum. Ini untuk mengusir hama tikus di sawahnya," kata Gerry, Sabtu (27/3) malam.

Menurut Gerry, korban pergi ke sawah sendirian dan menyalakan dieselnya. Kemudian, seorang saksi yang merupakan warga Macanan, Kelurahan Mandan, Kecamatan Suloharjo, Sriyanto, 49, melihat generator menyala, tapi tidak ada orang.

"Setelah dicek, ternyata korban sudah tergeletak. Lalu, saksi mencari pertolongan dan menghubungi warga lainnya. Kemudian dilaporkan ke polsek," katanya.

Gerry menambahkan, pukul 19.52 polisi menerima laporan. Kemudian bersama dokter Puskesmas Sukoharjo mendatangi lokasi kejadian. Dokter puskesmas menyatakan korban meninggal dunia karena tersengat listrik.

"Kuat dugaan, korban terpeleset kemudian terlilit kawat lalu tersetrum. Mesin diesel generator merek Spica ET2200L, kawat, dan kabel diamankan sebagai barang bukti," ujar dia.

Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Pihak keluarga sudah menerima kematian korban karena kecelakaan tersengat aliran listrik generator. Pihak keluarga pun sudah membuat surat pernyataan dan tanda tangan di atas materai.

"Kita sudah sosialisasikan lewat kelompok tani maupun tokoh masyarakat supaya tidak memasang perangkap tikus dengan listrik. Memang tidak boleh karena berbahaya. Dan, jika mengakibatkan orang lain menjadi korban jiwa bisa dijerat hukum," pungkas Gerry. (rs/kwl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version