244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Berlaku di 12 Polda, Termasuk Jawa Tengah

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program penerapan tilang tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam peluncuran ini, ada 12 polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Adapun 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Menurut Kapolri kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam berkendara karena adanya tilang elektronik dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Listyo saat peluncuran di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Tilang elektronik nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, meliputi pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Listyo Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Tilang elektronik ini juga diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelas mantan Kabareskrim ini.

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Adapun peluncuran program ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Selain itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual. (Sen)

  • Bagikan