KUDUS, RAKYATJATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menetapkan tiga tersangka atas peredaran rokok ilegal. Tersangka itu merupakan hasil penindakan Januari hingga Maret 2021.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Kudus Dwi Prasetya Rini menyatakan, ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan saksi, mereka kini dibebaskan. Total ada 10 orang yang sempat diperiksa.
”Penetapan tersangka itu dari 20 kali penindakan,” terangnya.
Untuk rinciannya, Rini menjelaskan, tersangka berinisial M diamankan dari penindakan rokok bodong di Blora. Penindakan ini dilaksanakan pada awal Januari lalu. Sementara dua tersangka lainnya MZ dan MR berasal dari Demak. Mereka berdua dicokok oleh tim Bea Cukai Kudus pada Februari lalu.
”Ketiganya sudah ditahan. Mereka dikenakan pasal tentang cukai. Paling sedikit hukumannya satu tahun kurungan,” terangnya.
Rini menambahkan, selama ini diakui pihaknya sulit untuk menetapkan tersangka peredaran rokok bodong. Lantaran orang yang diamankan kebanyakan hanya sebatas saksi belaka. Bea Cukai Kudus sulit menemukan pemodal utama rokok ilegal.
”Dalam penegakan hukum kami tidak serta merta langsung menetapkan menjadi tersangka. Terlebih dulu diperiksa dan diteliti,” ungkapnya.
Sampai dengan awal bulan ini sudah ada 20 surat bukti penindakan. Tim Bea Cukai Kudus paling banyak dan sering menindak di wilayah Jepara. (ks/lid/gal/top/JPR/JPC)