5-16 April, Uji Coba Tatap Muka Sekolah Menengah di Jateng

  • Bagikan
Ilustrasi: int

SEMARANG, RAKYATJATENG – Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah menengah akan dilakukan pada 5 April-16 April 2021. Penerapan protokol kesehatan syarat mutlak yang wajib dipenuhi.

Lantas bagaimana teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto telah menerbitkan surat Nomor 42L.1/ 03858 tertanggal 18 Maret 2021, tentang Uji Coba PTM.

Menurut Hari Wuljanto, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, PTM pada satuan pendidikan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga, tidak mengakibatkan meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

“PTM harus dilaksanakan melalui tahapan uji coba secara terbatas, ketat, terkoordinasi, dan wajib memenuhi persyaratan minimal protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Hari.

Pada tahap awal, imbuhnya, uji coba PTM akan diselenggarakan pada satuan pendidikan SMP, SMA, SMK, dan MA masing-masing satu satuan pendidikan di setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD masih tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Uji coba PTM Tahap I direncanakan mulai 5-16 April 202 setelah terpenuhinya persyaratan, seperti memenuhi (100 persen) indikator penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidikan yang diterbitkan oleh Kemenkes RI.

Syarat lainnya, memperoleh penilaian siap daftar periksa kesiapan sekolah pada pembelajaran tatap muka dari Tim Verifikasi/Visitasi Kesiapan Sekolah kabupaten/kota. Selain itu, mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, mendapatan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten/Kota, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (bupati/ wali kota).

Menurut Hari, terkait dengan rencana uji coba PTM Tahap I, maka agar dipersiapkan calon satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan, sebagai satuan pendidikan pelaksana uji coba PTM masing-masing satu satuan pendidikan di setiap kabupaten/ kota.

“Mengoordinasikan berbagai tahapan yang diperlukan dengan melakukan sinergi berbagai pihak terkait, untuk menjamin persiapan dan rencana pelaksanaan uji coba PTM yang aman. Mampu menjadi model untuk perluasan uji coba PTM tahap selanjutnya, dan melalui koordinasi pengawasan dengan Institusi Kepolisian setempat,” imbuhnya.

Uji coba PTM, beber Hari, hanya boleh dilaksanakan oleh daerah yang telah menyatakan kesiapannya. Pihak sekolah juga sanggup untuk menjamin terpenuhinya prioritas kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, bekerja sama dengan puskesmas terdekat.

“Calon satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai satuan pendidikan uji coba PTM mohon dapat disampaikan kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2O21 melalui alamat email [email protected],” jelasnya. (*)

  • Bagikan