MAGELANG, RAKYATJATENG - Seorang pria di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, membacok adik iparnya, MS (18) hingga tewas. Kejadian tersebut dipicu permasalahan keluarga.
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku berinisial BN (24) ditangkap di rumahnya, Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cekcok di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang dicekik oleh korban, lalu pelaku melerai," terang Kapolres, Jumat (19/3/2021).
Korban sempat keluar rumah untuk meminta bantuan, tetapi kembali masuk ke rumah (TKP) lima menit kemudian. Tidak lama, pelaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya yang meminta tolong.
Saat pelaku mendatangi istrinya, pelaku melihat istrinya menghadap tembok dan sedang dipukuli oleh korban. Pukulan itu mengenai bagian belakang bahu dan kepala.
Pelaku seketika naik pitam dan langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak satu kali dan kepala belakang sebanyak tiga kali.
Korban sempat mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju pelaku, tetapi pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali.
Usai kejadian, pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada hari yang sama.
"Pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Desa Temanggung," kata Kapolres.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendo atau parang, baju milik korban dan pelaku yang ternoda darah.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan atau 338 KUHP, dimana ancaman hukumannya 7 tahun, maksimal," ujarnya. (Sen)