SEMARANG, RAKYATJATENG - Polrestabes Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam hal penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) khusus atau SIM D untuk penyandang disabilitas, Senin (15/3/2021).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Balai Kota Semarang itu, dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga penyandang disabilitas dalam kepemilikan SIM D.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, MoU ini untuk mendukung program 100 hari kerja Kapolri
"Hal ini wujud kesinergian Polrestabes Semarang bersama Pemkot Semarang dalam menjalankan program 100 hari kerja Kapolri, termasuk dengan program SIM untuk warga disabilitas," katanya.
SIM D ini nantinya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sehingga tidak hanya untuk Kota Semarang saja.
Sementara itu, Walikota Semarang Hendar Prihadi bersyukur dengan adanya SIM khusus bagi warga penyandang disabilitas ini karena banyak dari mereka menginginkan bisa mengendarai kendaraan.
Ia berharap dengan adanya kerja sama ini sarana dan prasarana serta kemudahan warga penyandang disabilitas Kota Semarang bisa dipenuhi.
"SIM D khusus yang dikeluarkan oleh Polri untuk penyandang disabilitas ini, saya sangat mengapresiasi sekali. Karena hal ini termasuk dalam programnya pak Kapolri," ucapnya. (Sen)