Gagrak Semarangan Jadi Seragam Wajib ASN Pemkab Semarang

  • Bagikan

UNGARAN, RAKYATJATENG – Bertepatan dengan Hari Jadi ke 500, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang Jawa Tengah menetapkan Gagrak Semarangan sebagai pakaian wajib bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara). Kebijakan tersebut bentuk kebanggaan atas kekayaan budaya daerah.

Sebelumnya pakaian Gagrak Semarang telah ditetapkan sebagai pakaian khas daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Semarang.

“Untuk tahap awal, Gagrak Semarangan ini paling tidak sudah diwajibkan bagi para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Semarang terlebih dahulu. Selanjutnya dipakai serentak para ASN Pemkab Semarang pada Kamis pekan pertama ini. Wajib,” ujar Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Menurut Ngesti, kebijakan ini sebagai bentuk kebanggaan. Sekaligus sebuah penghargaan kepada warisan kekayaan budaya daerah asli Kabupaten Semarang.

Setelan pakaian khas daerah Gagrak Semarangan terdiri atas iket (ikat kepala), baju beskap warna hitam gelap serta jarik (kain batik) motif Lumintu, dengan corak khas Candi Gedongsongo, bunga kopi, naga Baruklinting serta daun Semanggi.

Sedangkan alas kakinya, tidak memakai selop seperti umumnya setelan pakaian adat khas Jawa, namun hanya sandal bandhol atau semacam sandal jepit dengan ciri ikatan simpul jepit yang khas.

Sementara batik Lumintu adalah corak batik asli Kabupaten Semarang.

Seluruh Rapat Wajib Gunakan Produk Lokal

Memulihkan ekonomi warga di tengah pandemi, Pemkab Semarang bakal menampung seluruh produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Bupati juga mengeluarkan kebijakan bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menggunakan produk lokal.

“Setiap rapat OPD atau Forkompinda sampai tingkat desa harus menggunakan produk lokal. Seperti makanan dan minumannya. Jika diperlukan cinderamata ya kita ambil dari UMKM,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Ngesti menyadari salah satu mesin pemulihan ekonomi saat pandemi adalah UMKM. Ada ribuan UMKM sedang dalam pengawasan dan pembinaan. Pemkab menerapkan sistem bergilir. Supaya adil. Rapat internal tentunya dilakukan setiap hari.

“Bahkan jika diperlukan tanggal merah pun mereka melakukan rapat,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta warga yang memiliki usaha segera mendaftarkan produknya. Sebab, pemkab akan menggunakan produk UMKM yang terdaftar.

“Setidaknya sebulan para UMKM ada pemasukan. Jangan sampai nanti justru pengganguran yang meningkat lagi,” tandasnya.

Wakil Bupati Semarang Basari menegaskan, pemkab berkomitmen memulihkan ekonomi warga. Saat ini sedang dilakukan.

Prosesnya tidak bisa instan. Karena semua sedang berjalan bersama. Pemulihan ekonomi dan penerimaan vaksin.

“Kan harus jalan bersama. Majunya bareng sehingga perlu dukungan dari masyarakat. Sengkuyung bareng,” timpalnya.

Masa pandemi Pemkab Semarang melakukan pendampingan sekitar 83 ribu pelaku UKM yang terdaftar di Dinas Koperasi UMKM Perindag. Pendampingan tersebut untuk merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis warga.

Pemkab juga membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif warga. Pemerintah Kabupaten Semarang mentargetkan pelaku usaha dalam waktu dekat bisa mandiri. (ria/zal/JPC)

  • Bagikan