SEMARANG, RAKYATJATENG - Ditlantas Polda Jateng mulai mensosialisasikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada masyarakat, dengan mengelilingi jalan protokol Kota Semarang, Sabtu (13/3/2021).
Program ini adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sementara itu, dalam sosialisasi program ETLE anggota Ditlantas Polda Jateng masih menemukan beberapa pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan. Namun, untuk hal ini petugas hanya memberikan peringatan dan tidak melakukan penilangan.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat. Jadi sifatnya kita memberi imbauan kepada pengendara yang melanggar," kata salah satu personel Ditlantas Polda Jateng, Aipda Muzaki.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, program ETLE ini merupakan program kerja Kapolri yang akan diluncurkan pada tanggal 23 Maret 2021 mendatang. Untuk itu jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat.
"Nantinya setelah diluncurkan, baru kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jateng, hari ini kita lakukan sosialisasi program ETLE ini. Tidak ada tilang hanya imbauan dari anggota saja kepada masyarakat," ujarnya.
Rudy pun mengimbau agar masyarakat selalu bisa mematuhi lalu lintas dan tilang elektronik ini sebagai pembelajaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Kami meminta sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ucapnya.
Dalam sosialisasi sekaligus juga dilakukan pemasangan kamera KOPEK portabel pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat. Hal ini bertujuan untuk meng-cover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE. (Sen)