Ini Dugaan Motif Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Rembang

  • Bagikan
TAK ADA KENDALA: Suasa rekonstruksi pembunuhan Anom Subekti dan tiga anggota keluarganya dengan tersangka Sumani dijaga ketat polisi baru-baru ini. (VACHRI RINALDY LUTFIPAMBUDI/RADAR KUDUS)

REMBANG, RAKYATJATENG – Sumani, tersangka kasus pembunuhan dalang Anom Subekti dan tiga anggota keluarganya di Desa Turusgede, Rembang Kota, sudah menjalani rekonstruksi. Dari reka adegan itu, menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Rekonstruksi digelar Kamis (4/3) lalu di rumah korban Anom Subekti, yang sekaligus tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka menjalani 53 adegan.

Kuasa Hukum tersangka Darmawan Budiharto menjelaskan, rekontruksi merupakan metode penyidikan. Tujuannya, untuk memperjelas adegan tiap adegan yang dilakukan tersangka terkait dengan sangkaan yang disangkakan.

(VACHRI RINALDY LUTFIPAMBUDI/RADAR KUDUS)

Selain di TKP, Sumani juga memeragakan rekonstruksi di Mapolres Rembang. Di situ ia memeragakan adegan menyimpan perhiasan milik korban.

”Itu (rekonstruksi di Mapolres Rembang, Red) hanya untuk adegan terkait penyimpanan perhiasan di kursi rumah tersangka,” katanya.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka sudah menjelaskan semua apa yang dialami dan dijalankan.

Darmawan menilai, kliennya itu cukup kooperatif. ”Tersangka kooperatif. Tidak ada satu pun yang ditutupi,” imbuhnya.

Darmawan menegaskan, Sumani merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan yang juga memakan korban dua anak di bawah umur ini.

Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Artinya, melakukan pembunuhan terlebih dahulu kemudian mencuri.

Disinggung tentang motif sakit hati, Darmawan menjelaskan, hal tersebut tidak muncul.

”Dia (Sumani, Red) sebatas ingin menguasai harta benda (milik korban). Karena terkait utang pribadi si tersangka. Dengan cara tidak benar. Dengan melakukan pembunuhan berencana itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyampaikan, proses rekonstruksi yang sudah digelar tersebut, tak ada kendala.

Sedangkan terkait motif, dia masih meyakini ada unsur sakit hati. Kesimpulan itu didapat dari proses penyidikan. Kemudian diikuti pencurian dengan kekerasan.

Disinggung tentang penyebab sakit hati, ia menjelaskan, masih belum bisa menyimpulkan. Sebab, korban sudah meninggal. Sehingga tidak bisa digali keterangan.

”Berdasarkan keterangan tersangka, ada kalimat ”yo sing wis yo wis” itu, menandakan bahwa ada sesuatu antara tersangka dengan korban. Ada sesuatu hal yang sampai saat ini masih tanda tanya. Karena korban tidak ada, kami tidak bisa menggali,” jelasnya.

Untuk pembuktian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana itu, pihaknya akan menunggu proses persidangan. (ks/vah/lin/top/JPR/JPC)

  • Bagikan